Whistle Blower System

Bersama menjaga integritas, transparansi, dan tata kelola perusahaan melalui pelaporan yang aman dan bertanggung jawab.

Apa itu Whistleblower System?

Whistleblower System (WBS) adalah sistem pelaporan yang disediakan oleh BPRS Jam Gadang (Perseroda) untuk menampung informasi atau pengaduan mengenai dugaan pelanggaran, kecurangan (fraud), penyimpangan etika, atau perilaku tidak sesuai yang dilakukan oleh karyawan, manajemen, maupun pihak eksternal yang berkaitan dengan kegiatan bank.

Sistem ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam menerapkan Good Corporate Governance (GCG) serta menjaga integritas dan nilai-nilai syariah dalam setiap aktivitas operasional.

Whistleblower System

Jenis Pelanggaran yang Dapat Dilaporkan

Laporkan berbagai bentuk dugaan pelanggaran yang berpotensi merugikan nasabah, bank, maupun melanggar prinsip tata kelola dan etika.

Penyalahgunaan Wewenang

Penyalahgunaan kewenangan atau jabatan untuk kepentingan pribadi maupun pihak tertentu.

Penyuapan & Gratifikasi

Dugaan pemberian atau penerimaan suap, gratifikasi, maupun keuntungan yang tidak semestinya.

Kecurangan Pembiayaan

Tindakan manipulasi atau kecurangan dalam proses pembiayaan maupun transaksi bank.

Pelanggaran Prinsip Syariah

Tindakan atau aktivitas yang tidak sesuai dengan prinsip dan nilai-nilai syariah.

Merugikan Nasabah atau Bank

Perbuatan yang dapat menyebabkan kerugian finansial, operasional, maupun reputasi.

Konflik Kepentingan

Konflik kepentingan yang tidak diungkapkan dan dapat memengaruhi objektivitas dalam pengambilan keputusan.

Perilaku Tidak Etis

Perbuatan tidak etis, tidak profesional, atau tindakan lainnya yang bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.

Komitmen Kami

Prinsip Whistleblower System

Setiap laporan dikelola dengan menjunjung tinggi kerahasiaan, perlindungan, serta objektivitas.

Kerahasiaan Terjamin

Identitas pelapor akan dirahasiakan dan hanya diketahui oleh pihak yang berwenang.

Perlindungan Pelapor

Pelapor yang menyampaikan laporan dengan iktikad baik mendapatkan perlindungan sesuai ketentuan yang berlaku.

Transparansi & Objektivitas

Setiap laporan ditindaklanjuti secara profesional, objektif, dan oleh pihak yang kompeten.

Bagaimana Prosesnya?

Alur Pelaporan

Sampaikan laporan Anda melalui mekanisme yang telah disediakan secara bertanggung jawab.

1. Buat Laporan

Sampaikan informasi mengenai dugaan pelanggaran secara jelas dan lengkap.

2. Verifikasi

Laporan akan diterima dan dilakukan pemeriksaan awal sesuai prosedur.

3. Tindak Lanjut

Laporan yang memenuhi kriteria akan ditindaklanjuti oleh pihak yang berwenang.

4. Penyelesaian

Proses penanganan dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan ketentuan yang berlaku.

Temukan Dugaan Pelanggaran?

Mari bersama-sama menjaga integritas dan tata kelola BPRS Jam Gadang. Sampaikan laporan Anda secara bertanggung jawab melalui saluran Whistleblower System.

Laporkan Sekarang